ILustrasi: SPBU
Setelah SPBU tersebut dijual senilai Rp 12 miliar, MD tidak lagi tampak. MD kabur dan membawa lari uang Rp 12 miliar hasil penjualan SPBU tersebut.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, oleh Rosneni Rohim, anak sang kakek.
Kuasa hukum sang kakek (Abdul) bernama Achmad Rozi mengatakan kliennya itu telah diperdaya oleh cucunya yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama di SPBU itu.
"Sang cucu (MD) minta pada kakeknya menandatangani kertas kosong. Belakangan kertas yang sudah ditandatangan itu dipakai untuk akte jual beli.
Dulu alasannya untuk akad kredit pinjam bank, pengembangan SPBU," ungkap Rozi pada wartawan, Kamis (14/8/2014).
Dalam laporannya ke Polda Metro, sang kakek melaporkan cucunya dengan dugaan pemalsuan surat, pencucian uang dan transfer dana.
Ketiga pasal berlagis tersebut yakni Pasal 263 dan 372 dan 378 KUHP. Pasal 3,4,5 UU RI No.8/2010 tentang pencucian uang dan Pasal 2 dan 85 UU RI No.3/2011 tentang transfer dana.
Pihak keluarga berharap polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pula menangkan sang cucu (MD). (Tribunnews.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !