"Kalau itu betul (Bupati Dogiyai kasih uang), itu tidak pengaruh dengan hitung suara. Itu kan (pernyataaan) ada saat rekapitulasi, apapun itu nggak ada gunanya," kata Maqdir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
Maqdir menuturkan, yang harus dipertanyakan saat Bupati melontarkan akan memberikan uang apakah itu dibayar karena suara, atau memang itu adalah hak masyarakat. Maqdir menegaskan jika pernyataan Bupati Dogiyai memberi sejumlah uang setelah pemilihan umum tidak ada pengaruhnya.
"Yang penting sekarang kita tunjukan, apa alasannya? Sehingga mereka bawa logistik itu. Kemarin KPU bilang itu diserahkan ke pihak ke tiga, kalau polisi itu kan penyelenggara negara. Kita akan lihat bukti-bukti proses pemenangan tender," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Dogiyai sempat membuat emosi masyarakat pemilih lantaran pernyataannya dituding mencampuri pilihan mereka selama ini dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.
Sang bupati memastikan akan memberi uang hibah untuk mengangkut distribusi suara di Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapiai ke kabupaten, sebelum rekapitulasi suara pada 17 Juli. Dengan catatan, KPU Dogiai memberikan suara kepada pasangan Prabowo-Hatta.
Demikian keterangan Ketua KPU Dogiyai, Papua, Didimus Dagomo saat menjadi saksi termohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
"Seorang bupati memaksa apabila suara dikasih kepada Prabowo ada uang. Kalau suara tidak dikasih ke Prabowo tidak ada uang. Masyarakat marah karena di dalam itu perkataan bupati ada muatan," terang Didimus. (Tribunnews.com)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !