Headlines News :
Home » , , , , » Nikah Siri Online Sedang Marak, Apa Kata Menteri Agama?

Nikah Siri Online Sedang Marak, Apa Kata Menteri Agama?

INFO BOS - Siri berasal dari bahasa Arab, yakni sir yang artinya rahasia. Namun di Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang tidak dicatat oleh negara. Nikah siri sah secara agama, namun karena tidak dicatat oleh negara, jika terjadi masalah pada pernikahan tersebut, misalnya hak asuh anak atau sengketa hak waris, maka negara tidak dapat melakukan tindakan apapun. Nikah siri lemah dalam hukum positif negara.

Nikah Siri Online Sedang Marak, Apa Kata Menteri Agama?
Tampilan Salah Satu Nikah Siri Online

Namun, belakangan malah marak nikah siri online. Pernikahan siri secara online ini difasilitasi oleh situs online yang menyediakan jasa tersebut. Kontan saja hal ini membuat heboh di kalangan netizen.

Nikah siri online tersebut bahkan dipublikasikan dan diiklankan di internet. Pernikahan siri secara online tersebut cukup di fasilitasi oleh sebuah situs yang menyediakan penghulu, saksi, dokumentasi dan surat keterangan menikah. Mereka yang menggunakan jasa nikah siri secara online ini cukup menyediakan sejumlah uang, maka pernikahan mereka bisa dilangsungkan.

Dengan dalih menghindari perbuatan zina dan terhindar dari dosa, mereka yang melakukan pernikahan siri secara online ini, ditengarai hanya untuk “kesenangan sesaat”. Dengan tarif Rp 2 jutaan saja, mereka bisa melangsungkan nikah siri yang difasilitasi oleh sebuah situs online.

Lalu apa pendapat Menteri Agama terkait dengan fenomena nikah siri online ini? Lukman Syaifuddin, Menteri Agama RI mengatakan bahwa pernikahan yang tidak melalui jalur tidak resmi, pernikahan yang tidak dicatat oleh negara (melalui Kantor Urusan Agama) seperti pernikahan siri secara online itu, konsekuensi dan risikonya ditanggung oleh pelaku nikah siri tersebut.

“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman seperti dikutip dari media online TribunNews.

Masih menurut Menteri Agama Lukman Syaifuddin, pernikahan adalah peristiwa sakral, sebuah kabar bahagia yang layak diketahui banyak orang, terutama keluarga besar kedua mempelai dan teman serta kerabat pasangan yang menikah tersebut. Pernikahan yang dicatat oleh negara (melalui KUA), maka suami-istri yang menikah diberitahu hak dan kewajiban masing-masing. Jika sesuatu terjadi dengan pernikahan yang resmi tersebut, maka negara bisa memberikan perlindungan.

Dengan melakukan pernikahan secara resmi, masalah hukum yang terjadi antara suami-istri jika terjadi sesuatu dengan pernikahannya bisa di proses secara hukum melalui jalur yang resmi. Namun negara juga tidak bisa melakukan penindakan atau sanksi kepada masyarakat yang memilih untuk melakukan pernikahan siri. Alasannya, nikah siri bukanlah bentuk pelanggaran pidana. (Vauzi.com)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Nikah Siri Online Sedang Marak, Apa Kata Menteri Agama?
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Nikah Siri Online Sedang Marak, Apa Kata Menteri Agama? bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar