Tampilan Salah Satu Nikah Siri Online
Namun, belakangan malah marak nikah siri online. Pernikahan siri secara online ini difasilitasi oleh situs online yang menyediakan jasa tersebut. Kontan saja hal ini membuat heboh di kalangan netizen.
Nikah siri online tersebut bahkan dipublikasikan dan diiklankan di internet. Pernikahan siri secara online tersebut cukup di fasilitasi oleh sebuah situs yang menyediakan penghulu, saksi, dokumentasi dan surat keterangan menikah. Mereka yang menggunakan jasa nikah siri secara online ini cukup menyediakan sejumlah uang, maka pernikahan mereka bisa dilangsungkan.
Dengan dalih menghindari perbuatan zina dan terhindar dari dosa, mereka yang melakukan pernikahan siri secara online ini, ditengarai hanya untuk “kesenangan sesaat”. Dengan tarif Rp 2 jutaan saja, mereka bisa melangsungkan nikah siri yang difasilitasi oleh sebuah situs online.
Lalu apa pendapat Menteri Agama terkait dengan fenomena nikah siri online ini? Lukman Syaifuddin, Menteri Agama RI mengatakan bahwa pernikahan yang tidak melalui jalur tidak resmi, pernikahan yang tidak dicatat oleh negara (melalui Kantor Urusan Agama) seperti pernikahan siri secara online itu, konsekuensi dan risikonya ditanggung oleh pelaku nikah siri tersebut.
“Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman seperti dikutip dari media online TribunNews.
Masih menurut Menteri Agama Lukman Syaifuddin, pernikahan adalah peristiwa sakral, sebuah kabar bahagia yang layak diketahui banyak orang, terutama keluarga besar kedua mempelai dan teman serta kerabat pasangan yang menikah tersebut. Pernikahan yang dicatat oleh negara (melalui KUA), maka suami-istri yang menikah diberitahu hak dan kewajiban masing-masing. Jika sesuatu terjadi dengan pernikahan yang resmi tersebut, maka negara bisa memberikan perlindungan.
Dengan melakukan pernikahan secara resmi, masalah hukum yang terjadi antara suami-istri jika terjadi sesuatu dengan pernikahannya bisa di proses secara hukum melalui jalur yang resmi. Namun negara juga tidak bisa melakukan penindakan atau sanksi kepada masyarakat yang memilih untuk melakukan pernikahan siri. Alasannya, nikah siri bukanlah bentuk pelanggaran pidana. (Vauzi.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !