Iklan Nikah Siri Online - Foto: Net
Dia mengatakan nikah siri online sangat merusak citra pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara. Walhasil, nikah siri online terkesan seperti modus kontraktual dalam hubungan seksual. "Khususnya bagi yang memuliakan kaum perempuan, ibunya umat manusia," ujar Maneger di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015.
Maneger mendesak majelis-majelis agama segera menerbitkan imbauan atau fatwa yang menolak dan mengharamkan nikah siri online. Dia pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir situs yang menyediakan jasa nikah siri online. "Pemblokiran ini seperti pada situs-situs porno," ucap Maneger.
Pernikahan siri online menuai kontroversi. Sebabnya, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan jaringan berbagi video Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tak resmi, seperti nikah siri online, akan menanggung berbagai risiko. "Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan itu. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui oleh pemerintah, padahal ini peristiwa sakral," ujar Lukman di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015. [Tempo.co]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !