Iklan Jasa Nikah Siri
Seperti yang telah dilansir oleh dream.co.id (18/3), belakangan ini ramai diperbincangkan soal penyalur jasa nikah siri di dunia maya. Sebuah website dikabarkan menawarkan nikah secara tidak resmi ini. Fenomena pernikahan siri online ini ternyata membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Namun tak gampang untuk mencegah kasus semacam ini. Sebab, tergantung pada kesadaran masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya mengecam pernikahan siri online ini. Menurut MUI, pernikahan siri melanggar undang-undang meski sah menurut agama. Apalagi dilakukan secara online, sehingga semakin tidak jelas hukumnya.
"Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online maka tidak jelas hukumnya. Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan," jelas salah satu Ketua MUI, Amidhan Shaberah.
Timbulnya fenomena ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi. Selain itu juga banyak yang menganggap fenomena ini merupakan modus untuk melakukan bisnis prostitusi. Fenomena nikah siri secara online ini diketahui marak dilakukan oleh para wanita malam yang bekerja di tempat-tempat hiburan malam. Mayoritas pria yang menikahi mereka adalah pria hidung belang, yang tergolong rutin menikmati hiburan malam. Para pria tersebut kebanyakan diketahui sudah beristri.
Selain itu nikah siri dari dulu dianggap merugikan kaum hawa meskipun memang sah dalam agama. Ini karena nikah siri tidak memiliki landasan hukum negara sehingga akan menyulitkan perempuan ketika pernikahannya tersebut bermasalah. Semoga masalah-masalah ini cepat menemukan pencerahan. (Vemale.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !