Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Net) |
“Ini sudah menyangkut soal hak hidup warga negara, kalau nelayan tak bisa makan maka kami pun siap melawan sampai titik darah penghabisan,” tutur Agus, perwakilan nelayan asal Lamongan, saat berorasi di depan gedung DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (25/2).
Dalam peraturan No 1 tahun 2015, Menteri Susi melarang penangkapan lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla) dan Rajungan (Portunus Pelagicus) dalam kondisi bertelur, serta Kepmen KP No.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets).
Agus menegaskan, para nelayan yang mencari ikan di laut itu bukan pencuri, tetapi gara-gara peraturan yang dibuat Menteri Susi, nelayan dianggap pencuri sehingga harus berhadapan dengan aparat hukum.
“Teman kami sudah ada yang ditangkap aparat dan juga tak bisa menjual lobster dan kepiting hasil tangkapan,” pungkasnya. (al/tn/pc/Bijaks.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !