Tribunnews.com
Inilah salah satu masjid di kota Perth, Australia Barat yang menjadi korban vandalisme. Ada tulisan "Larang Islam".
|
Awal tahun ini, Dewan Kota Bendigo menyetujui rencana pembangunan masjid di wilayah timur kota, meski ada sekelompok penentang yang vokal.
Para penentang ini mengatakan, masjid akan membawa terorisme dan kekerasan ke kota, dan meminta agar pembangunannya harus dihentikan.
Pengacara kelompok penentang, Robert Balzola, mengatakan kepada sidang VCAT bahwa keberatan utama mereka didasarkan pada pencahayaan, privasi, dampak visual, kemacetan lalu lintas dan kebisingan.
"Kami tidak tahu kapan waktu shalat akan dimulai dan selesai," katanya.
Warga setempat juga mengajukan kekhawatiran tentang adzan yang menyebabkan kebisingan dan kemacetan lalu lintas.
Penduduk lain berpendapat, masjid akan menyebabkan gangguan yang tidak dapat diterima dalam kehidupan sehari-hari.
Namun VCAT sedang mempertimbangkan aspek perencanaan dari kasus ini dan apakah lahan industri di Jalan Rowena akan cocok sebagai lokasi masjid.
Dalam sidang VCAT disebut, masjid tersebut akan digunakan untuk shalat lima kali sehari, serta pertemuan masyarakat, upacara perkawinan dan tempat pendidikan agama.
Pengacara Dewan Kota Bendigo, Mini Marcus, berpendapat, proposal pembangunan masjid sesuai dengan kebijakan perencanaan kota.
"Seiring dengan pertumbuhan populasi di Bendigo, bertumbuh pula-lah populasi para pemeluk Islam. Bendigo memiliki salah satu tingkat pertumbuhan penduduk tertinggi di wilayah negara bagian Victoria," jelasnya.
Mini menyampaikan kepada VCAT bahwa Bendigo Timur adalah fokus pembangunan industri di masa depan.
Perencana kota, Stuart McGurn, mengatakan, situs yang diusulkan sebagai lokasi masjid adalah wilayah yang terisolasi dari lahan industri.
"Saya memahami beberapa orang tidak menginginkannya (masjid) demi alasan perencanaan kota. Saya tak menganggapnya cukup atau signifikan," sebut Stuart.
Dalam sidang terpisah yang berlangsung pada saat yang sama, kelompok pendanaan masjid, yakni ‘Misi Islam Australia’, memperkarakan syarat yang diajukan Dewan Kota untuk mengatur jumlah jamaah yang diizinkan berada di masjid pada satu waktu, dan mengenai jam operasional.
Sidang dengar pendapat ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Desember 2014. (Tribunnews.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !