INFO BOS | Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah: Biaya Bayar Pajak Saja Mencapai Rp 600 Juta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau lebih dikenal H Lulung, kembali menjadi pemberitaan media massa setelah mobil Lamborghini Gallardo baru yang 'dipamerkannya' sewaktu pelantikan anggota DPRD DKI di Balai Kota pada 25 Agustus 2014, ternyata bermasalah.
Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan surat keterangan kendaraan bermotor Lamborghini, yang eikendarai H Lulung, itu adalah palsu. Nomor polisi pada plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang dipasang di mobil mewah itu, B 1285 SHP, pun tidak terdaftar di kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, memang ada surat jalan sementera kendaraan diterbitkan dalam jangka waktu sebulan. Surat ini untuk keperluan bersifat urgensi. Di antaranya digunakan untuk kegiatan pemilik kendaraan karena sedang dalam proses pengurusan surat kendaraan di kepolisian, untuk pengiriman kendaraan dari dan ke dealer, untuk kendaraan yang dalam perjalanan pemasangan rangka dan kendaraan yang sedang proses mutasi antar-wilayah.
Pemilik dealer Auto High di bilangan Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Erwin Wirawan menceritakan, dia telah sekitar lima tahun berjualan mobil impor utuh atau Completely Bulit Up (CBU) dengan beberapa merk ternama.
"Di Indonesia, yang paling cepat laku brand Toyota, Mercedes Benz, BMW dan Lexus. Selain itu, untuk menengah atas, di showroom kami ada Porsche, Land Cruiser, Jeep dan Vellfire. Di sini, yang paling mahal di sini Land Cruiser Rp 2,3 M (miliar)," ujar Erwin saat ditemui Tribun. (Baca: Adu Gengsi Mengendarai Mobil Mewah Bermesin Jet)
Mobil-mobil impor yang menjadi dagangan dealer Erwin sudah siap jalan, on the road. Pembeli hanya diminta menyiapkan salinan kartu identitas, seperti KTP. Sementara, jika pembeli adalah perusahaan, maka mereka diminta menyediakan salinan kartu identitas, surat keterangan, SIUP, NPWP, dan surat domisili.
"Di showroom kami ada booking fee berdasarkan harga mobil. Booking fee-nya Rp 25 juta untuk mobil dengan harga di bawah Rp 1 M, dan Rp 50 juta untuk harga mobil di atas Rp 1 M," terangnya.
Menurut Erwin, dealernya sudah dapat menyerahkan surat-surat kendaraan seperti STNK, pelat nomor atau TNBK dan BPKB ke pembeli sekitar dua bulan sejak pelunasan.
Sebut saja Romi, sales sebuah dealer di bilangan Pondok Indah juga menjelaskan lebih kurang sama tentang proses jual beli mobil mewah ini. Romi mengatakan, menjual sejumlah mobil mewah impor mulai dari Porsche, Mercedes Benz, Alphard dan Land Cruiser. "Harga mobil di tempat kami mulai terendah ada Harrier sekitar Rp 600 juta sampai Porsche yang harga Rp 1,5 miliar," ujar Romi. (Baca: Lebih Bergengsi dengan Memakai Nomor Cantik)
Terkait biaya pajak yang akan ditanggung pembeli mobil mewah, Romi menambahkan, biaya pajak sudah ada daftar atau tabel dari Dispenda. Pembeli akan dikenakan beberapa pajak, misalnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga biaya tambahan, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Duit yang dirogoh untuk pembayaran pajak kendaraan bakal lebih mahal jika sebelumnya sudah memiliki mobil. Sang pemilik mobil tersebut dikenakan pajak progresif. Besarannya 1,5 persen dari NJKB, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Biaya pajak paling besar ada dua, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp 5,5 miliar, pemilik harus mengelurkan biaya Rp 550 juta.
Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Besaran PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual. Anggap saja baru, nilainya Rp 5,5 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 82,5 juta.
Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Besaran pajak mobil Lamborghini Gallardo LP yang berharga Rp 5,5 miliar adalah Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000. Jumlah pajak keseluruhan menjadi Rp 632.640.000. (Baca: Nomor Sakti Pejabat Negara Pun Dilego untuk Umum)
Angka tersebut baru Lamborghini versi termurah. Dan perhitungan ini dengan asumsi mobil pertama, bukan pajak progresif. Bagaimana jika Lamborghini Aventador dengan banderol Rp 9,7 miliar? Bisa semiliar lebih untuk pajaknya saja.
Pemilik Dimanja Layanan Serba Garansi
PELAYANAN istimewa akan diperoleh para pembeli mobil berharga miliaran. Sales Manager Glamour Auto Boutique, Yoga Suhendri mengatakan, showroom-nya memberikan garansi kerusakan dan perawatan bervariasi untuk setiap mobil super mewah yang dijual ke pelanggan, termasuk perawatan ke bengkel resmi rujukan.
Mobil super mewah, seperti Rolls Royce dan Porsche, mempunyai penanganan khusus perawatan. Ia menyarankan si empunya mobil agar tidak merawat sendiri dengan membawa ke bengkel umum, melainkan harus ke dealer resmi.
"Untuk sementara tidak ada yang bisa dilakukan perawatan tersendiri oleh customer. Dengan mobil harga miliaran rupiah yang memiliki komponen dan spesifikasi khusus," ujar Yoga.
"Seperti Porsche dan RR (Rolls Royce), tidak mungkin customer otak-atik sendiri. Nggak mungkin dia menambahkan sistem audio sendiri. Kami ada garansi, kalau ada komponen atau fitur yang diacak-acak sama customer, maka garansi tersebut nggak berlaku atau hilang. Karena electrical itu sangat sensitif. Dari pabrikannya sudah seperti ini, lalu diganti dengan soket baru bisa menimbulkan bocor arus dan berakibat aki drop. Itu tanpa sepengetahuan kami. Kami akan tarik mobil itu ke sini, dicek kenapa aki drop. Kalau ganti audio dan bocor arus, tidak bisa digaransi," kata Yoga.
Yoga mengungkapkan, jumlah penjualan mobil super mewah cenderung meningkat pada sebulan terakhir. Tidak ada hubungannya pelaksanaan proses Pilpres 2014. Berdasarkan pengamatan dan analisisnya, menurunnya volume penjualan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor keamanan saat Pilpres dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Ketika MK mau memutuskan siapa yang akan menjadi presiden di sidang waktu kemarin, kami sepi semua, nggak ada yang datang pada hari itu. Sebelumnya ada saja yang berkunjung. Karena kan ada juga kabar rusuh. Yah kami pindahkan semua mobil lebih dalam untuk antisipasi," ungkap Yoga, penjual mobil berharaga ratusan juta hingga belasan miliar.
Saat ini, tingkat penjualan mobil super mewah kembali menurun mengingat akan digelarnya pameran mobil berskala internasinal, Indonesia International Motor Show, di JIExpo, Jakarta pada 18-28 September 2014. (tribunnews.com)
Home »
Lifestyle
,
Nasional
,
Otomotif
» Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah
Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.
Judul: Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Part 4 - Fenomena Kalangan Elite Ibu Kota Mengendarai Mobil Mewah bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !