Pollycarpus yang seharusnya mendapat hukuman 14 tahun penjara selama pemerintahan SBY, mantan pilot Garuda itu selalu mendapat remisi. Dan kebetulan bebasnya itu di saat pemerintahan Jokowi. Baca di sini
Saat bebas di era Pemerintahan Jokowi, para pendukung Prabowo menyalahkan mantan Walikota Solo.
Para pendukung Prabowo melihat bebasnya Pollycarpus itu hanya sepotong tidak menyeluruh.
Sebagai seorang presiden, Jokowi pun tidak bisa intervensi hukum terhadap Pollycarpus untuk menahan kembali.
Pollycarpus itu bebas bukan karena nama Hendropriyono yang disebut-sebut sebagai tim sukses Jokowi.
Justru Jokowi kepada Jaksa Agung maupun penegak hukum lainnya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Dalam kasus Pollycarpus ini, bisa saja, Jokowi menindaklanjuti hasil dari Tim Penjara Fakta Kasus Munir yang menyebut beberapa nama dalam kasus pembunuhan Munir.
Dalam TPF itu disebutkan ada nama Hendropriyono, As’ad Said Ali yang diduga tahu atas meninggalnya Munir.
Penulis: Mas Kusdiono dalam Kompasiana.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !