Headlines News :
Home » , » Pembunuh Munir Bebas karena Presiden SBY

Pembunuh Munir Bebas karena Presiden SBY

INFO BOS - Bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto seorang pembunuh aktivis HAM Munir karena selama era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mendapat remisi.

Pembunuh Munir Bebas karena Presiden SBY

Pollycarpus yang seharusnya mendapat hukuman 14 tahun penjara selama pemerintahan SBY, mantan pilot Garuda itu selalu mendapat remisi. Dan kebetulan bebasnya itu di saat pemerintahan Jokowi. Baca di sini

Saat bebas di era Pemerintahan Jokowi, para pendukung Prabowo menyalahkan mantan Walikota Solo.

Para pendukung Prabowo melihat bebasnya Pollycarpus itu hanya sepotong tidak menyeluruh.

Sebagai seorang presiden, Jokowi pun tidak bisa intervensi hukum terhadap Pollycarpus untuk menahan kembali.

Pollycarpus itu bebas bukan karena nama Hendropriyono yang disebut-sebut sebagai tim sukses Jokowi.

Justru Jokowi kepada Jaksa Agung maupun penegak hukum lainnya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Dalam kasus Pollycarpus ini, bisa saja, Jokowi menindaklanjuti hasil dari Tim Penjara Fakta Kasus Munir yang menyebut beberapa nama dalam kasus pembunuhan Munir.

Dalam TPF itu disebutkan ada nama Hendropriyono, As’ad Said Ali yang diduga tahu atas meninggalnya Munir.

Penulis: Mas Kusdiono dalam Kompasiana.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Pembunuh Munir Bebas karena Presiden SBY
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Pembunuh Munir Bebas karena Presiden SBY bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar