Headlines News :
Home » , » MK Tolak Seluruh Gugatan UU MD3

MK Tolak Seluruh Gugatan UU MD3

INFO BOS - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan para pemohon uji materi uji Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta dengan nomor registrasi 93/PUU-XII/2014.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu, (5/11/2014) sore.

MK berpendapat permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Menurut Hamdan diaturnya tata cara pengisian pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam UU MD3 melalui mekanisme dipilih oleh anggota tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusi para pemohon sebagai partai politik yang memperoleh suara dan kursi terbanyak pada pemilu legislatif 2014. Terlebih para pemohon tetap memiliki kesempatan untuk menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, menurut majelis hakim, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 29 September lalu, bahwa UUD 1945 tidak menentukan bagaimana susunan organisasi lembaga DPR, termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya.

Hamdan menyatakan dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 hanya menentukan bahwa pemda provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu. Hal itu berarti, ujarnya, UU 1945 tidak menentukan bagaimana susunan lembaga DPRD termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya. Hal tersebut dianggap masuk ranah kebijakan pembentuk UU untuk mengaturnya.

Terlebih diperjelas dalam pasal 375 ayat (3) UU MD3 yang menentukan bahwa tata cara pembentukan susunan serta wewenang dan tugas alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang Tata Tertib.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut majelis hakim, mekanisme pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan keduduukan di dalam hukum dan pemerintahann seperti yang didalilkan para pemohon.

"Karena hal tersebut merupakan ranahh kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk UU yang tidak bertentangan dengan UU 1945 sehingga permohonan para Pemohonan tidak beralasan menurut hukum," kata Hamdan.
Menanggapi itu, kuasa hukum pihak pemohon Ahmad Irawan mengaku tetap menghormati putusan MK. Apalagi, MK menyatakan bahwa pengaturan itu sesuai dengan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU.

"Kami hormati putusan MK. Orang kan bersidang di MK karena ada kepentingan hukumnya, tentu ketika kepentingan hukum itu tidak dikabulkan oleh MK, kita jadi kurang bahagia," kata Ahmad.

Ahmad juga mengakui bahwa dalam persidangan, pihaknya tidak menempuh semua proses yang standar. Di antaranya dengan tidak menghadirkan ahli dan saksi karena memburu keputusan MK harus segera diputuskan.

"Keputusannya memang kami mau harus cepat, karena pimpinan DPRD di daerah sudah harus dipilih," kata Ahmad.

Penyegar ingatan, adapun pasal dalam UU MD3 yang dinilai para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 376 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan pasal 377 ayat (6).

Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya dengan berlakunya UU tersebut.

Sebab sebagai anggota DPRD kabupaten/kota mereka tidak dapat menjadi pihak yang berhak menentukan pimpinan DPRD.

Menurut para pemohon seharusnya pemilihan pimpinan DPRD sama mekanismenya dengan di DPR yaitu berdasarkan masukan dari anggota DPRD bukan dari sistem perolehan suara partai secara berjenjang seperti diatur dalam UU MD3. UU tersebut dianggap para pemohon bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan MK. Namun, permohonan tersebut justru ditolak MK. [Tribunnews.com]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: MK Tolak Seluruh Gugatan UU MD3
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai MK Tolak Seluruh Gugatan UU MD3 bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar