Ratusan orang dari berbagai ormas islam yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) kembali menggelar aksi unjuk rasa (sumber: Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Basuki pun telah menunjukkan suratnya tersebut langsung kepada awak media di Balaikota, Senin (10/11) sore ini.
Inilah isi surat rekomendasi pembubaran FPI oleh Basuki pada Mendagri:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat
Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Lalu, isi surat Basuki yang dilayangkan pada Menkumham terkait pembubaran FPI:
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan HR. Rasuna Said Kavling 6-7 Kota Administrasi Jakarta Selatan
Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakatserta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, dinyatakan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja Purnama
Tembusan:
Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/YS [Beritasatu.com]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !