INFO BOS - Imen mengaku cuma bercanda, tak menyangka sampai ditangkap polisi. Muhammad Arsad alias Imen, pria berusia 24 tahun, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dia masuk ke rutan karena menghina Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya.
Kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi, mengatakan, kejadian ini bermula saat kliennya yang senang bermain di media sosial Facebook diundang bergabung dalam sebuah grup salah satu pasangan capres.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada masa kampanye pilpres. "Karena kampanye pilpres suasana nya panas, kemudian klien saya yang menggunakan akun rill ini masuk ke grup tersebut dan tanpa disadari akibatnya, dia memposting ulang foto yang ada di grup itu," ujar Irfan saat dihubungi VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2014.
Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, di grup tersebut terdapat foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," tambah dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku jika kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya.
Irfan mengatakan, pelaporan atas kliennya itu tertanggal 23 Juli 2014. Setelah melakukan proses panjang, akhirnya Imen ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu tanpa pernah diperiksa sebelumnya.
Dia ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, melanggar UU Pornografi dengan korbannya Presiden Joko Widodo. Sepanjang proses penyidikan ini, lanjut Irfan, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi memang hari itu ditangkap dan ditahan. Di surat penahanannya itu juga tertulis tanggal 23 Oktober. Klien saya sih belum pernah diperiksa, kalau dari informasi yang ada, korbannya (Jokowi) sudah pernah diperiksa terkait hal ini," jelas dia. (metro.news.viva.co.id)
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla - Foto: Vivanews
Kuasa hukum Imen, Irfan Fahmi, mengatakan, kejadian ini bermula saat kliennya yang senang bermain di media sosial Facebook diundang bergabung dalam sebuah grup salah satu pasangan capres.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada masa kampanye pilpres. "Karena kampanye pilpres suasana nya panas, kemudian klien saya yang menggunakan akun rill ini masuk ke grup tersebut dan tanpa disadari akibatnya, dia memposting ulang foto yang ada di grup itu," ujar Irfan saat dihubungi VIVAnews, Rabu 29 Oktober 2014.
Irfan menjelaskan, berdasarkan pengakuan Imen yang sehar-hari bekerja sebagai tukang tusuk sate, di grup tersebut terdapat foto parodi mengenai Jokowi, bahkan ada foto-foto yang dianggap melanggar pornografi.
"Jadi memang itu foto-foto yang sudah diedit sedemikian rupa dan berserakan di Facebook," tambah dia.
Namun, hal biasa yang dianggap lelucon ini malah menjadikan Imen berurusan dengan penengak hukum. Ifan mengaku jika kliennya hanya bercanda. "Klien saya sudah mengaku salah, tapi tak menyangka jika akan jadi seperti ini," jelasnya.
Irfan mengatakan, pelaporan atas kliennya itu tertanggal 23 Juli 2014. Setelah melakukan proses panjang, akhirnya Imen ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2014 lalu tanpa pernah diperiksa sebelumnya.
Dia ditangkap terkait dugaan pencemaran nama baik, melanggar UU ITE, melanggar UU Pornografi dengan korbannya Presiden Joko Widodo. Sepanjang proses penyidikan ini, lanjut Irfan, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Jadi memang hari itu ditangkap dan ditahan. Di surat penahanannya itu juga tertulis tanggal 23 Oktober. Klien saya sih belum pernah diperiksa, kalau dari informasi yang ada, korbannya (Jokowi) sudah pernah diperiksa terkait hal ini," jelas dia. (metro.news.viva.co.id)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !