"Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya, semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Pernyataan Jokowi itu sekaligus menanggapi protes Amnesty Internasional yang meminta Presiden membatalkan hukuman mati itu. Saat ditanyakan waktu eksekusi para narapidana itu, Jokowi mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau sudah, nanti akan saya sampaikan," ujar Jokowi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno sebelumnya mengatakan, lima terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi pada Desember 2014. Pelaksanaan eksekusi itu tinggal menunggu surat dari Jaksa Agung HM Prasetyo. (Baca: Lima Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dieksekusi Bulan Ini)
Oganisasi HAM internasional, Amnesty Internasional, menilai rencana pemerintah untuk mengeksekusi lima terpidana ini tak menghormati hak asasi manusia.
"Pemerintah harus secepatnya membatalkan rencana menjalankan eksekusi. Mengingat Presiden Joko Widodo berkampanye dengan komitmen memperbaiki penghormatan atas hak asasi manusia," kata Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, dalam keterangannya.
Menurut Abbott, pelaksanaan hukuman mati terbukti tidak menjadi penghalang bagi terjadinya kejahatan. Dampak dari pelaksanaan hukuman mati itu, lanjut dia, justru dikhawatirkan menghalangi upaya pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. [Kompas.com]

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !