Headlines News :
Home » , , , » [Heboh] Kisruh e-KTP: Proyek Triliunan yang Kini Jadi 'Pasien' KPK

[Heboh] Kisruh e-KTP: Proyek Triliunan yang Kini Jadi 'Pasien' KPK

INFO BOS - Mega proyek e-KTP sedang kisruh. Proyek itu bernilai sangat besar, Rp 5,9 triliun. Namun, masyarakat tak kunjung menerima e-KTP dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka, tercium seperti ada yang salah. Hingga kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan dan mempersilakan KPK mengusutnya. Inilah seluk beluk e-KTP.

[Heboh] Kisruh e-KTP: Proyek Triliunan yang Kini Jadi 'Pasien' KPK

Proyek Rp 6 T Ditargetkan Kelar 2012
Kemendagri di bawah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pernah menjelaskan bahwa Proyek E-KTP merupakan Program Pemerintah yang mempunyai nilai strategis secara nasional, sebagai amanah Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Program e-KTP juga dibarengi dengan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal.

Untuk pelaksanaan dua progran tersebut, Kemendagri siap menggelontorkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk persiapan infrastrukturnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap dua program ini bisa rampung dan berlaku pada tahun 2012.

"Ini memang biayanya besar, sampai Rp 6 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Untuk(infrastruktur) sudah kita persiapkan, tahun ini ada sekitar Rp 300 miliar dana yang kita bagi ke daerah untuk merevisi dan menuntaskan penertiban NIK Nasional itu," ungkap Gamawan usai menghadiri Pencangan Penertiban NIK Nasional di Kelurahan Menteng, Jl Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2010) lalu.

KPK Awasi Tender Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pengadaan proyek e-KTP dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) di Kemendagri. Masyarakat luas juga bisa ikut memantau bila pengadaan barang dilaporkan secara elektronik.

"Kalau cara e-procurement maka yang mengawasi masyarakat luas, tidak hanya KPK," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Rabu (4/5/2011).

Sejak awal, kata Jasin, KPK sudah mendorong agar proses pengadaan barang dan tender dilakukan secara elektronik. Sebab, berdasarkan hasil kajian KPK, metoda tersebut ampuh untuk mencegah penyimpangan. Pihak KPK sendiri telah melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut sejak tahun 2007.

Rekomendasi KPK Tak Dilaksanakan
Beberapa rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksaan proyek e-KTP ternyata tidak dipenuhi. Hal ini akan dilaporkan KPK langsung kepada Presiden SBY selaku Kepala Negara.

"Karena ini masih wilayah pencegahan, maka akan segera diinformasikan lagi ke Presiden sebagai Kepala Negara," kata wakil ketua KPK, M Jasin, kepada wartawan, Selasa (13/9/2011).

Jasin mengingatkan rekomendasi tersebut guna mencegah pemborosan uang negara. Hal ini dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.

"Agar segera diingatkan oleh Presiden sehingga pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi. Ini sesuai isi pasal 14 UU No. 30th 2002 tentang KPK," jelasnya.

e-KTP Telat
Tanda-tanda keterlambatan e-KTP mulai tampak di daerah-daerah. Proyek yang ditargetkan kelar 2012 ini, pada tahun 2011 masih banyak yang terkendala peralatan untuk merekam data. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

"Kita minta pinjaman alat diperpanjang sampai tahun depan. Karena, akibat keterlambatan distribusi kemarin dan beberapa alat yang disfungsi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Purba menjelaskan, hingga saat ini dari 267 kelurahan di Jakarta, rata-rata sudah menerima dua perangkat. Namun, di beberapa kelurahan alat-alat tersebut sering tidak berfungsi dengan baik.

Di Jawa Timur, hingga Oktober 2013, ada sekitar 3,6 juta warga yang belum merekam data e-KTP. Hingga 2014 ini, masih banyak warga yang belum menerima e-KTP. Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo mengakui di lapangan e-KTP belum terdistribusi merata.

"Yang orang Jakarta saja masih banyak yang sulit mendapatkan e-KTP, apalagi orang yang di Sulawesi, Papua atau lainnya?" imbuhnya.

Batal Jadi Basis Data DPT Pemilu 2014
e-KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditargetkan kelar 2012. Rencananya, data e-KTP ini akan menjadi basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik. Data e-KTP tersebut memiliki jumlah pemilih potensial yang lebih banyak dari data pemilih dalam Pemilu 2009.

"Mudah-mudahan sesuai amanat UU pasal 48 tadi KPU bisa segera karena lebih mudah. Kalau semakin dekat data itu deviasi per kecamatan makin kecil. Jumlah pemilih perkiraan 185 juta penduduk," kata Gamawan di kantornya usai acara penyerahan DAK2 kepada KPU, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012). Menurut Gamawan, data tersebut belum valid karena tingkat mobilisasi penduduk yang tinggi.

KPU memastikan tak akan menggunakan data penduduk dalam e-KTP sebagai landasan daftar pemilih pada pemilu 2014. e-KTP hanya akan dijadikan data pembanding oleh KPU.

"KPU menggunakan Daftar Agregat Kependudukan (sebagai daftar pemilih) untuk dilahirkan menjadi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). DAK ini hanya jumlah, ini menjadi kegundahan saya karena seharusnya data kependudukan by name," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah.

Hal itu disampaikan di sela-sela acara sosialisasi UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU no 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2014, di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Sawah Besar, Jakpus, Selasa (30/10/2012).

Menurutnya, e-KTP yang disusun oleh pemerintah tidak akan dijadiakan sebagai acuan, tetapi hanya akan dijadikan data pembanding. Karena dalam Undang-undang, tidak ada aturan KPU menggunakan data pemilih dari e-KTP.

KPK Usut Kasus
Mantan bendahara umum partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, terus bersuara soal penyimpangan anggaran di proyek e-KTP. Dia bersikukuh telah terjadi mark up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun. Nazar menyebut beberapa anggota DPR menerima uang dalam proyek ini. Dia juga menyebut Mendagri Gamawan Fauzi ikut menerima uang.

Pihak Mendagri menganggap omongan Nazar adalah kebohongan besar. Bahkan Mendagri telah melaporkan Nazar ke pihak kepolisiaan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hingga September 2013, KPK masih mendalami soal laporan dugaan penyimpangan dalam proyek e-KTP. Tahapannya belum masuh ke penyelidikan atau penyidikan.

"Masih didalami, nanti perkembangan demi perkembangan pada saatnya perlu di dikasih tahu akan kami sampaikan kepada juru bicara," kata wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan jika hingga saat ini belum ada penyelidikan atau penyidikan terkait proyek e KTP. Dia menegaskan saat ini laporan masih terus ditelaah. "Masih di Pengaduan Masyarakat (Dumas), jadi belum ada penyelidikan atau penyidikan," kata Johan.

Namun pada April 2014, KPK mulai menetapkan tersangka. Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender proyek tersebut. Sugiarto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

"Didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di dalam kaitan pengadaan e-KTP tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).

e-KTP Palsu dan Server di Luar Negeri
Mendagri Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa proyek e-KTP ibarat jeruk yang memiliki banyak ulat. "e-KTP itu bagai buah jeruk yang ternyata banyak ulatnya. Ulat-ulat itu yang sedang dibersihkan KPK, saya mundur. Silakan KPK, kami akan bantu penuh," kata Tjahjo sebelum mengisi Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (11/11/2014).

Aplikasi ini masih dikembangkan oleh developer dari luar."Pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dari luar sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujar Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga menekankan bahwa aplikasi dan database masih dikelola oleh vendor pelaksana. Dampaknya akan ada dua database SIAK dan e-KTP. "Kerahasiaan data kependudukan/rahasia negara menjadi tidak terjamin," kata Tjahjo.

Tjahjo sempat mengeluarkan contoh e-KTP 'aspal' itu dari dalam tasnya. Ada dua e-KTP berbungkus dompet plastik yang siap dijadikan barang bukti. Sekilas memang tidak ada yang ‎berbeda dari e-KTP itu.

"‎Akan kita sampaikan ke Mabes Polri, tolong cek karena saya dapat dari Prancis, China. Berarti yang beredar di negara kita mungkin bisa asli tapi palsu," katanya.

Karena banyak kebobrokan itu, maka Mendagri Tjahjo menyetop sementara program e-KTP. [detik.com]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: [Heboh] Kisruh e-KTP: Proyek Triliunan yang Kini Jadi 'Pasien' KPK
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai [Heboh] Kisruh e-KTP: Proyek Triliunan yang Kini Jadi 'Pasien' KPK bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar