Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggembosi ban mobil yang parkir di badan jalan depan Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014). Di hari pertama penerapan derek berbayar Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat, masih banyak pemilik kendaraan yang membandel parkir di area terlarang. Hal tersebut menunjukkan perlunya upaya sosialisasi yang mendalam bagi warga Jakarta tetang penerapan denda parkir liar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ternyata tindakan jajaran Dishub DKI itu membuat beberapa pengunjung mal Thamrin City panik. Sebagian pengunjung memaki bahkan menunjuk wajah petugas. Salah satunya Minardi (60).
"Wah gila! Apa-apaan nih! Woy! Mobil gue salahnya apa! Maen kempes-kempesin aja. Izin dulu dong! Yang punya gak tau apa-apa juga!" teriak pengunjung mal, Minardi.
Pria bertopi hitam bertuliskan Polda Jabar ini meneruskan aksi marah-marahnya kepada petugas. Dia merasa, sebelum ban mobilnya dicabut pentilnya, ia sudah tahu banyak petugas Dishub di luar mal.
"Saya bilang ke petugas Dishub-nya, nanti anak saya ambilin kuncinya, Pak. Saya pindahin ke dalam gedung mobilnya. Saya bukan orang Jakarta, saya dari Bandung ke sini mau syukuran toko baru anak saya di Thamrin City," protes Minardi.
Minardi mengaku kecewa terhadap tindakan petugas Dishub. "Penerapan apa sih? Saya nggak tahu. Saya benar nggak tahu! Jangan asal kempesin dong Pak ban mobil orang. Jelasin dulu duduk masalahnya," kata Minardi.
Menurut Yusuf (30), tukang ojek di sekitar Mal Thamrin City, Minardi beruntung mobilnya tidak diderek.
"Bapak beruntung mobilnya hanya dikempesin doang. Kalau mobil Bapak diderek, bisa kena denda Rp500 ribu per hari. Pentil ban paling Rp10 ribu perak, Pak. Memangnya Bapak nggak baca koran? Gak baca berita? Mobil Bapak dikempesin itu ya karena bapak parkirnya salah," ujar Yusuf.(Warta Kota / Tribunnews.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !