Headlines News :
Home » , » Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar

Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar

Sekarang, Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar - Lagu berjudul Happy Birthday to You pertama kali diciptakan oleh Patty Smith Hill dan Mildred Hill pada tahun 1893. Pada awalnya lagu ini berjudul Good Morning to All. Sekarang kalian harus membayar jika ingin menyanyikan lagu Happy Birthday.

Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar
Happy Birthday to You sudah tidak gratis lagi @effasafinasjamal.blogspot.com

30 tahun kemudian, lagu berjudul Good Morning to All berubah judul menjadi Good Morning to You dengan tambahan memasukan nama orang pada baris ketiga lagu. Kemudian, lagu ini berubah lagi menjadi Happy Birthday to You.

Maret 2013 lalu, Perusahaan bernama Good Morning to You Productions Corporation tersandung kasus ketika sedang menggarap film dokumenter tentang lagu Happy Birthday to You berjudul Happy Birthday. Perusahaan ini digugat oleh Perusahaan Warner/Chappell karena tanpa izin membawakan lagu tersebut.

Warner/Chappell, perusahaan yang berbasis di Los Angeles ini mengklaim hak cipta eksklusif untuk Happy Birthday to You, lagu ini sendiri berhasil masuk Guinness World Records karena menjadi lagu yang paling terkenal dalam bahasa Inggris. Sedangkan, Good Morning to You Productions Corporation berpendapat bahwa hak cipta lagu yang muncul pada tahun 1893 ini telah berakhir sekitar tahun 1921. Ia mengatakan empat hak cipta yang memiliki melodi seperti Good Morning to All yang diajukan pada tahun 1893, 1896, 1899 dan 1907, telah kedaluwarsa atau telah dilepaskan.

Dengan ancaman denda $150,000 atau Rp 1,5 miliar bila tetap ingin memakai lagu Happy Birthday to You. Perusahaan tersebut akhirnya setuju untuk membayar biaya lisensi $1,500 di bulan Maret lalu. Hal ini juga berlaku jika lagu Happy Birthday to You dipakai untuk film, acara televisi, menyanyikannnya di konser. Penyanyi atau produsernya harus membayar biaya lisensi sebesar $5,000 - $30,000.

Bila membaca kasus diatas, artinya kita siap-siap mempersiapkan uang agar bisa Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You'. Info Bos.

Sumber : Infospesial
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Nyanyi Lagu 'Happy Birthday To You' Tanpa Izin Denda Rp 1,5 Miliar bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar