Raffi Ahmad Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat mengungkapkan, Raffi dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Yakni pasal 111 ayat 1 jo 132 jo 133 jo 127.
"Hasil lab positif menggunakan metilon. Status tersangka,"ujar Sumirat saat konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Raffi bakal ditahan selama duapuluh hari ke depan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. "Ditahan selama duapuluh hari terhitung mulai hari ini,"ujarnya.
Sumber : Republika
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !