Headlines News :
Home » , » Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya

Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya

Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya - Saat ini para orangtua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama perempuan. Pasalnya pelaku kriminal sudah secara terang-terangan melakukan aksi kejahatannya meskipun di siang bolong.

Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya

Contohnya di Desa Pesohua, Pomalaa. Seorang anak yang masih berusia 12 tahun diperkosa oleh pria putus sekolah yang masih berusia 15 tahun. Celakanya, gadis ini diperkosa di depan adik dan teman korban. Kapolsek Pomalaa, Ipda Ahmad Ardi, mengatakan, pelaku perkosaan berinisial MI dan kini telah ditahan di Polsek Pomalaa.

Ahmad menjelaskan, sekitar pukul 13.00, korban berinisial JM sedang di perjalanan dari sekolah menuju rumahnya untuk ganti pakaian. Korban ditemani adiknya berinisial JN dan temannya, YT, berjalan melewati kawasan perpipaan air bersih. Di tempat itu, korban bersama adik dan temannya dicegat MI yang sedari tadi membuntuti mereka.

"JM langsung disekap oleh pelaku (MI), lalu kemudian kedua tangan korban dipegang serta mulutnya ditutup. Korban diseret masuk ke semak-semak. Di situlah korban dicabuli oleh MI,” tambahnya.

Adik dan teman JM yang melihat kejadian itu kemudian berlari ke rumah nenek korban untuk meminta tolong. Tidak lama kemudian korban ditemukan di semak dalam keadaan menangis. “Korban menangis dalam kondisi tidak menggunakan celana dalam,” jelasnya.

Lanjut Ahmad, di baju korban ditemukan bercak darah. Korban lalu dilarikan ke salah satu rumah sakit yang ada di Kolaka. Setelah divisum oleh tim kesehatan, korban mengalami luka di bagian kemaluannya.

"Dengan kejadian itu, korban terlihat trauma. Kini pelaku yang berinisial MI tersebut telah berada di Polsek Pomalaa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.

Ahmad menyatakan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81, 92, UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 285 KUHP, subsider Pasal 287 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Info Bos
Semoga informasi mengenai Kriminalitas: Pulang Sekolah, Bocah SD Diperkosa di Depan Adiknya bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, dan LIKE Halaman Facebook di bawah ini.

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hot Video Hot Video
 
Support : Blog Tuts | Karir | Ter Intip
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Info Bos Populer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Becak Siantar