Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti, dan bila terbukti benar mengandung konten negatif, maka situs yang dilaporkan tersebut akan dimasukkan ke dalam database TRUST+Positif.
Namun guna meminimalisir terjadinya kesalahan blokir situs, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan fasilitas pengajuan normalisasi situs bagi masyarakat.
Pengajuan normalisasi menjadi penting karena proses pengumpulan daftar alamat situs berkonten negatif (database) TRUST+Positif dinilai masih memiliki kelemahan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi kesalahan blokir. Situs yang seharusnya tidak masuk ke dalam database TRUST+Positif, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja terblokir.
Bagi masyarakat yang situsnya terlanjur terblokir, atau masyarakat yang ingin melaporkan kesalah blokir situs bisa melakukan sejumlah langkah pengajuan normalisasi seperti yang tercantum pada Permen Situs Negatif Bab VI Pasal 10 dan Pasal 16 sebagai berikut:
1. Pengelola situs atau masyarakat dapat menyampaikan laporan normalisasi kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan laporan berupa email, atau melalui situs resmi trustpositif.kominfo.go.id.
2. Setelah laporan masuk, Direktur Jenderal akan menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak pelaporan normalisasi diterima.
3. Setelah situs yang dimaksud terbukti bukan merupakan situs bermuatan negatif, maka Direktur Jenderal akan:
- Menghilangkan situs tersebut dari database TRUST+ Positif
- Melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normaliasasi yang telah dilakukan.
- Melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor normalisasi.
Sumber: Liputan6.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !