Tifatul menyebutkan, Kemenkominfo memberikan peringatan keras ke kedua stasiun televisi itu untuk menjalankan asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peringatan keras juga disampaikan agar keduanya menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Apabila peringatan keras ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu (a) dicabutnya IPP LPS televisi tersebut, (b) tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016," kata Tifatul dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (21/7/2014).
Peringatan itu diberikan setelah Kemenkominfo menerima surat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia dan masukan dari masyarakat tentang isi siaran kedua lembaga penyiaran tersebut. Surat dari KPI itu berisi evaluasi terhadap siaran kedua stasiun televisi tersebut dengan adanya indikasi pelanggaran netralitas terhadap isi siaran. KPI juga telah memberikan beberapa kali sanksi teguran tertulis kepada TV One dan Metro TV, tetapi isi siaran kedua stasiun TV tersebut tidak mengalami perubahan sebagaimana diharapkan.
Sumber: Kompas.com

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !