Malu Sandang Status Janda, Perempuan Ini Gugat Balik Rp 100 Juta
Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3/2014), kisah ini bermula saat Jaka (bukan nama sebenarnya) menikah dengan Bunga (nama samaran) pada 8 Oktober 2008 di Jember, Jawa Timur. Baru berjalan 4 bulan, pernikahan mereka selalu diisi dengan percekcokan dan perselisihan.
Ilustrasi Foto Janda Muda Toket Gede Menantang (Google Image)
Salah satu masalahnya karena Bunga gemar merokok dan kerap menerima mantan pacarnya di rumah. Atas hal itu Jaka pun tidak terima dan melayangkan mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama (PA) Jember.
Nah di depan majelis hakim itulah, Bunga melancarkan serangan balik. Bunga menuduh Jaka impoten dan tidak bisa menggaulinya di ranjang. Bunga pun sepakat untuk bercerai. Tapi atas perkawinan ini, Bunga merasa dipermainkan dan dilecehkan.
Sebab dengan terjadinya pernikahan yang berakhir perceraian, Bunga yang awalnya memiliki status perawan, maka statusnya menjadi janda. Perubahan status ini membuat Bunga merugi sehingga menuntut ganti rugi kepada suaminya sebesar Rp 100 juta. Adapun biaya mutah Rp 50 juta dan nafkah Rp 4,5 juta per bulan.
Atas gugatan Rp 100 juta tersebut, majelis hakim menilai permohonan itu tidak berdasarkan hukum. Sebab menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqn ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Atas dasar itu maka perkawinan seorang laki-laki sebagai suami dengan seorang perempuan sebagai istri tidak didasarkan pada pola hubungan keperdataan murni sebagaimana terjadi dalam hukum perkawinan Barat, sehingga bila salah satu pihak merasa dirugikan boleh jadi bisa menuntut ganti rugi materiil.
"Akan tetapi dalam perkawinan Islam ikatan perkawinan tersebut didasarkan karena menaati perintah Allah sehingga berubahnya status perawan menjadi janda tidak dapat diganti secara materiil," putus majelis PA Jember yang terdiri dari M Ghofur, Thabrani dan M Dasuki.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak gugatan Rp 100 juta tersebut. Adapun gugatan perceraian dikabulkan dengan biaya nafkah selama Rp 4,5 juta per bulan selama 7 bulan dengan biaya mutah sebesar Rp 7,5 juta.
Sumber Berita: Detik.com Sumber Foto: Google Image
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !