Pages

Ahok Terancam Dipidana atau Lengser Jika Hak Angket Disetujui

INFO BOS - Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam dipidanakan dan diberhentikan dari jabatannya jika dalam Rapat Paripurna pengajuan hak angket yang akan digelar, seluruh anggota dan fraksi di DPRD DKI memilih opsi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama - Ahok Terancam Dipidana atau Lengser Jika Hak Angket Disetujui
Net / Google Image
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama

“Berdasarkan tata tertib pasal 19, maka panitia angket yang berjumlah 33 orang bekerja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dalam tata tertib disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian,” ujar Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik, Kamis (26/2).

Sampai saat ini ada 97 dari 106 orang anggota dewan yang meneken persetujuan hak angket. Dia mengklaim suara sudah bulat mencapai 100%. Dalam paripurna nanti, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, kemudian dilanjutkan dengan usulan dari fraksi dalam anggota panitia hak angket yang terbentuk oleh 33 orang.

Panitia hak angket berhak melakukan penyelidikan terkait kebijakan eksekutif yang diduga melanggar sejumlah peraturan. Keputusan akhir dalam penyelidikan bisa berujung pada pelaporan kepada aparat hukum jika ditemukan adanya unsur pidana. (es/vc/ih/Bijaks.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Sesuai Topik. Dimohon Jangan menuliskan URL/Link Apapun di dalam Komentar. Karena akan kami hapus. Gunakan NAME/URL bila ingin Nama anda di arahkan ke Blog/Situs anda. Terimakasih.