Pages

Perusahaan Senjata AS Suap Pejabat Polisi Indonesia

INFO BOS - Perusahaan Senjata AS Suap Pejabat Polisi Indonesia. Perusahaan pembuat senjata AS, Smith & Wesson, dikenakan denda senilai 2 juta dollar pada Senin (28/7/2014) lalu karena menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, Pakistan, dan beberapa negara lain demi mendapatkan kesepakatan penjualan senjata.

Perusahaan Senjata AS Suap Pejabat Polisi Indonesia
Pistol Smith & Wesson (Foto: Wikipedia.org / Kompas.com)

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) AS menuduh perusahaan itu, yang pistol bikinannya populer di lembaga-lembaga penegakan hukum dan militer, memfasilitasi suap senilai 11.000 dollar AS dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis bagi para pejabat polisi Pakistan tahun 2008 demi mendapatkan sebuah kontrak pasokan.

Menurut laporan kantor berita AFP, setahun kemudian, SEC mengatakan, sejumlah karyawan Smith & Wesson melakukan atau menyetujui praktik suap di Indonesia demi memenangi kontrak dengan sebuah departemen kepolisian Indonesia, walau kesepakatan tersebut akhirnya gagal. Laporan AFP tidak menyebut nama pejabat polisi yang telah didekati dan menerima suap dari perusahaan tersebut.

Menurut SEC, perusahaan itu juga melakukan sejumlah upaya untuk menyuap beberapa pejabat di Turki, Nepal, dan Banglades melalui pihak ketiga.

SEC menemukan bahwa tindakan perusahaan itu, entah berhasil atau tidak dalam melakukan bisnisnya, telah melanggar UU Praktik Korupsi Asing AS, yang bertujuan untuk menghilangkan praktik suap dan korupsi sebagai sebuah faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tetapi bersedia untuk membayar 2 juta dollar AS sebagai denda.

SEC mengatakan, perusahaan itu telah mengambil tindakan untuk menghentikan transaksi penjualan yang tertunda ketika mengetahui adanya penyuapan yang dilakukan oleh para stafnya, dan memecat semua staf penjualan internasional saat mulai menangani masalah tersebut.

"Ini merupakan sebuah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka," kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan Hukum SEC. "Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produk-produknya di luar negeri, perusahaan itu harus memastikan bahwa pengendalian internal sudah tepat dan berfungsi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Sesuai Topik. Dimohon Jangan menuliskan URL/Link Apapun di dalam Komentar. Karena akan kami hapus. Gunakan NAME/URL bila ingin Nama anda di arahkan ke Blog/Situs anda. Terimakasih.